Beranda | Artikel
Bermakmum Kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian
Kamis, 22 Juni 2006

BERMAKMUM KEPADA ORANG YANG SEDANG SHALAT SENDIRIAN

Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bolehkah bermakmum kepada orang yang sedang shalat sendirian.?

Jawaban.
Boleh, berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, bahwa ia berkata, “Aku menginap di rumah bibiku, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun untuk shalat malam, maka aku pun bangun dan shalat bersama beliau, aku berdiri di sebelah kirinya, lalu beliau meraih kepalaku dan memindahkanku ke sebelah kanannya” [1].

Pada dasarnya yang seperti ini tidak ada perbedaan antara shalat fardhu dengan shalat sunnat.

[Fatawa Islamiyyah, Al-Lajnah Ad-Daimah 1/178]

BERMAKMUM KEPADA ORANG YANG SEDANG SHALAT SENDIRIAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ketika saya sedang shalat fardhu sendirian, tiba-tiba datang orang lain dan bernakmum kepadaku. Bagaimana hukum merubah niat dari shalat sendirian menjadi shalat sebagai imam.

Jawaban
Merubah niat dari shalat sendirian menjadi shalat sebagai imam, sejauh yang saya ketahui, hukumnya boleh. Hal ini berdasarkan riwayat yang disebutkan dalam kitab Ash-Shahihain, dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku menginap di rumah bibiku, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun untuk shalat malam, maka aku pun bangun dan shalat bersama beliau, aku berdiri disebelah kirinya, lalu beliau meraih kepalaku dan memindahkanku ke sebelah kanannya”.[2]

Boleh juga berubahnya niat dari shalat sebagai makmum menjadi shalat sendirian atau sebagai imam jika situasinya menuntut demikian.

[Fatawa Islamiyyah, Syaikh Ibnu Baz 1/178]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjmah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
______
Footnote
[1]. Al-Bukhari, kitab Al-Adzan (699), Muslim, kitab Shalatul Musafirin (763)
[2]. Al-Bukhari, kitab Al-Adzan (699), Muslim, kitab Shalatul Musafirin (763)


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1864-bermakmum-kepada-orang-yang-sedang-shalat-sendirian.html